Pada artikel sebelumnya kita membahas tentang bacaan i’tidal sesuai hadits shahih , selanjutnya pada artikel ini kita akan membahas tentang...
Pada artikel sebelumnya kita membahas tentang bacaan i’tidal sesuai hadits shahih, selanjutnya pada artikel ini kita akan membahas tentang anjuran memperbanyak doa ketika sujud. Adapun di dalam sujud selain doa yang baku d anjurkan bagi kita untuk berdoa sesuai kebutuhan masing-masing dan bukan hanya pada sujud yang terakhir saja. Simak hadits yang menjelaskan akan hal itu:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللّهِ قَالَ : أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَ هُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ – رواه مسلم، 1 : 201
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Tuhannya, yaitu dikala ia sedang sujud, maka perbanyaklah berdoa kepadaNya”. (H.R. Muslim, 1:201)
وَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قال : قَالَ رسولُ اللّهِ : أَلآ وَ إِنِّى نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا . فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ، وَ أَمَّا السُّجُودُ فَا جْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ. – رواه مسلم ، 1 : 199
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya aku telah dilarang untuk membaca al-Quran dikala ruku dan sujud. Maka di kala ruku, Agungkanlah Tuhan. Dan dikala sujud bersungguh-sungguhlah kamu dalam berdoa, maka doamu pasti akan dikabulkan”. (H.R.Muslim, 1: 199)
وَالاِجْتِهَادُ فِى الدُّعَاءِ أَنْ يُخْلِصَ الضَّرَاعَةَ وَ الذُّلَّ وَ الْمَسْكَنَةَ لِلّهِ وَحْدَهُ وَ أَنْ يَسْأَلَ اللّهُ مِنْ كُلِّ حَوَا ئِجِهِ وَ مَسَائِلِهِ الدُّنْوِيَةِ وَ الاُخْرَوِيَةِ – تعليق بلوغ المرام، ص : 59
Maksud bersungguh-sungguh dalam berdoa itu ialah merendahkan diri kepada Allah yang Maha Esa, dan meminta kepada Allah segala kebutuhan, baik urusan dunia ataupun akhirat”. (Ta’liq Bulughul Maram, hal: 59)
KETERANGAN:
Berdasarkan hadits tersebut diatas, berarti kita diberikan kebebasan berdoa dan memperbanyak doa dalam sujud sesuai kebutuhan masing-masing, dengan bahasa kita masing-masing. Hal ini tidak menyalahi hadits yang berbunyi:
لَا يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ
(Tidak pantas dalam shalat ada sedikitpun perkataan manusia)
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللّهِ قَالَ : أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَ هُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ – رواه مسلم، 1 : 201
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Tuhannya, yaitu dikala ia sedang sujud, maka perbanyaklah berdoa kepadaNya”. (H.R. Muslim, 1:201)
وَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قال : قَالَ رسولُ اللّهِ : أَلآ وَ إِنِّى نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا . فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ، وَ أَمَّا السُّجُودُ فَا جْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ. – رواه مسلم ، 1 : 199
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya aku telah dilarang untuk membaca al-Quran dikala ruku dan sujud. Maka di kala ruku, Agungkanlah Tuhan. Dan dikala sujud bersungguh-sungguhlah kamu dalam berdoa, maka doamu pasti akan dikabulkan”. (H.R.Muslim, 1: 199)
وَالاِجْتِهَادُ فِى الدُّعَاءِ أَنْ يُخْلِصَ الضَّرَاعَةَ وَ الذُّلَّ وَ الْمَسْكَنَةَ لِلّهِ وَحْدَهُ وَ أَنْ يَسْأَلَ اللّهُ مِنْ كُلِّ حَوَا ئِجِهِ وَ مَسَائِلِهِ الدُّنْوِيَةِ وَ الاُخْرَوِيَةِ – تعليق بلوغ المرام، ص : 59
Maksud bersungguh-sungguh dalam berdoa itu ialah merendahkan diri kepada Allah yang Maha Esa, dan meminta kepada Allah segala kebutuhan, baik urusan dunia ataupun akhirat”. (Ta’liq Bulughul Maram, hal: 59)
KETERANGAN:
Berdasarkan hadits tersebut diatas, berarti kita diberikan kebebasan berdoa dan memperbanyak doa dalam sujud sesuai kebutuhan masing-masing, dengan bahasa kita masing-masing. Hal ini tidak menyalahi hadits yang berbunyi:
لَا يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ
(Tidak pantas dalam shalat ada sedikitpun perkataan manusia)
Karena maksud hadits tersbut jika dilihat dari Asbabul Wurud-nya (latar belakangnya) adalah berbicara kepada yang lain, seperti bertanya atau menjawab pertanyaan yang lain, bukan berarti tidak boleh berdoa (dalam sujud) dengan menggunakan bahasa kita seperti bahasa Indonesia atau bahasa daerah. Karena bahasa Arab juga termasuk”Min Kalmi an-Naasi” jika untuk orang Arab.