Cara Mengusap Kepala dalam Wudhu, Perbedaan Pendapat Ulama Beserta Dalil-dalilnya

Ada tiga pendapat ulama tentang mengusap kepala dalam berwudhu; Pertama : ada yang berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian sa...


Ada tiga pendapat ulama tentang mengusap kepala dalam berwudhu; Pertama: ada yang berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian saja meskipun hanya selembar rambut yang ada di atas kepala. Kedua: berpendapat bahwa mengusap kepala itu minimalnya bisa seperempat kepala. Ketiga: berpendapat bahwa mengusap kepala itu harus seluruhnya.

ALASAN PENDAPAT YANG PERTAMA

Sebagian ulama menyatakan bahwa mengusap kepala dalam wudhu itu cukup dengan sebagian rambut kepalanya, sekalipun hanya selembar rambut. Inilah madzhab Imam Syafi’i dan para pengikutnya.

Imam Syafi’i berkata; Allah SWT telah berfirman: “WAMSAHU BIRUUSIKUM...”. dari ayat ini dapat difahami bahwa orang yang mengusap sebagian kepalanya, maka dia sudah di anggap mengusap kepalanya , dan ayat ini tidak mengandung pengertian lain dan ini merupakan makna ayat yang paling jelas. (al-Um, 1 : 22)

Imam Syafi’i berkata: “Jika seorang laki-laki mengusap bagian kepala mana saja yang ia mau, andai ia tidak berambut sekalipun atau rambut bagian mana saja yang ia mau (usap) dengan satu jari, atau sebagian jemarinya, atau dengan telapak tangan atau ia menyuruh orang lain untuk mengusap, hal itu sudah di pandang cukup, begit juga jika ia mengusap dua sulah atau salah satunya, atau sebagiannya, itupun cukup, sebab semua itu termasuk bagian kepalanya”. (al-Um, 1 : 22)

Keterangan Beberapa Hadits/dalil

عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّاءَ فَمَسَحَ بِنَا صِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَ الْخُفَّيْنِ – متفق عليه، المنتقى؛ 101-
  1. Hadits dari Mughirah bin Syu’bah r.a., ia berkata: “Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu, kemudian ia mengusap ubun-ubunnya, sorbannya dan sepatunya. (H.R. Bukhari Muslim; al-Muntaqa: 101)

  2. Telah mengabarkan kepada kami, Muslim dari Juraij, dari ‘Atha bahwasannya Rasulullah SAW berwudhu, kemudian dia menyingkapkan sorbannya dari kepalanya, dan ia mengusap bagian depan kepalanya atau ia (‘Atha) berkata; mengusap ubun-ubunnya dengan air. (al-Um 1 : 22)

  3. Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Ali bin Yahya dari Ibnu Sirin dari Mughirah bin Syu’bah bahwasannya Rasulullah SAW mengusap ubun-ubun atau ia (Mughirah) berkata: “Beliau mengusap) bagian depan kepalanya dengan air”. (Syafi’i, al-Um, 1 : 22)

  4. Berdasarkan hadits Anas riwayat Abu Daud, ia berkata: “Saya melihat Rasulullah SAW berwudhu, sedangkan ia memakai sorban qathriyah, maka Nabi memasukkan tangannya ke bawah sorbanya, kemudian mengusap bagian depan kepalanya, dan ia tidak melepaskan sorbannya”. (al-Manar)

  5. Mereka berkata bahwa huru “BA” dalam firman Allah: “WAMSAHU BIRUUSIKUM...” adalah untuk menyatakan/menunjukan sebagian(li al-Tab’idl). (al-Manar, 6 : 226)
Kesimpulan Pendapat yang Pertama

Demikianlah alasan-alasan pendapat yang pertama dan jika di simpulkan alasan mereka itu adalah:
Ø  Perintah menyapu/mengusap kepala dalam Al-quran tidak menunjukan harus seluruhnya
Ø  Ada beberapa hadits yang menyatakan dengan jelas bahwa Nabi tidak menyapu kepala sluruhnya tetapi hanya bagian depannya saja.
Ø  “BA” dalam ayat “WAMSAHUU BIRUUSIKUM...” mereka mengartikan Li at-Tab’idl (menunjukan sebagian), berarti tidak menunjukan harus seluruhnya.

ALASAN PENDAPAT YANG KEDUA

Imam Abu Hanifah berkata: “ Wajib mengusap seperempat kepala”. Dan pengikut Hanafiyah –dalam hal ini- mengemukakkan alasan pendapat Imam mereka bahwa mengusap itu –tentunya- dilakukan dengan tangan, dan pada dasarnya cukup dengan seperempat kepala (selebar telapak tangan), maka haruslah ini di jadikan ukuran ketentuan minimal. (al-Manar)

ALASAN PENDAPAT KETIGA

Diantara mereka ada yang berpendapat wajib mengusap kepala seluruhnya, dan tindak menganggap cukup apabila mengusapnya hanya sebagian saja. Alasan ini merupakan pendapat kebanyakan ahlul-Bait, begitu pula Imam Malik dan al-Muzany, berikut ini alasan/dalil pendapat ketiga ini:

a.      Sesungguhnya lafadz dalam ayat tersebut masih mujmal, karena bisa jadi yang di maksud dari ayat ini mengusap seluruhnya atas dasar “BA” dalam ayat ini adalah “BA” zaidah (tambahan) atau mungkin yang di maksud ayat itu adalah mengusap sebagiannya dengan alasan bahwa “BA” dalam ayat tersebut tab’idhiyyah (menunjukkan sebagiannya). Maka jelaslah dengan adanya . fi’liyah Nabi bahwa yang di maksud dari ayat ini adalah mengusap seluruhnya. (Fathul al-bari, 1 : 290)

Di ungkapkan bahwa makna “BA” itu adalah lil Qalbi (menukar), yang kira-kira berarti: “Maka usaplah dengan air, kepala-kepalamu”. Hal ini disebabkan mencuci itu menuntun adanya Magsulan bihi (air), sementara al-Mashu secara bahasa tidak menuntut adanya Masmuhan bihi (bahan untuk mengusap). Andai seseoang berkata: “Usaplah kepala-kepala kamu, tentu cukup mengusap dengan tangan tanpa air. (Subulu as-Salam, 1 : 43)

b.      Adapun hadits riwayat Syafi’i dari ‘Atha adalah Mursal, tidak bisa di jadikan hujjah (alasan), sebab ‘Atha adalah seorang Thabi’in, bukan seorang sahabat Nabi. Dan Imam Syafi’i tidak berhujjah dengan hadits mursal dan demikian juga dengan jumhur (mayoritas) pakar hadits.

c. Adapun hadits Anas itu tidak dapat di jadikan hujjah, karena Abu Ma’qil yang meriwayatkannya dari Anas adalah majhul (tidak dikenal). Menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqolani , di salam sanad hadits itu perlu di tinjau kembali.

Andaikata hadits itu dinilai shahih, maka maksud Anas: “Sesungguhnya Nabi SAW tidak mengurai/membuka sorbannya, kemudian beliau mengusap seluruh rambutnya”. –dalam hal ini- ia (Anas) tidak menutup kemungkinan (menafikan) menyapu sorban kseluruhannya. Maka diamnya Anas tidak berarti menafikan mengusap seluruh kepalanya. (al-Manar)

d.      Demikian juga hadits Mughirah yang kedua, tidak berarti tidak menyapu seluruh kepalanya, sebab dalam hadits Mughirah yang pertama telah di tegaskanmenyapu seluruh kepalanya.

e.      Menurut mereka, “BA” dalam WAMSAHUU BIRUUSIKUM...” memberi arti Li at-Tab’idh (sebagian). Maka cukup mengusap sebagian kepala saja.

Menurut pendapat kami (penulis), jika sekiranya “BA” dalam ayat tersebut untuk Li at-Tab’idh (sebagian), maka bagaimana halnya dengan “BA” dalam firman Allah tentang tayamum; FAMSAHUU BIWUJUHIKUM...” apakah dalam tayamun juga cukup dengan mengusap sebagian wajah saja?

Hadits/Dalil Tentang Mengusap Kepala Dalam Wudhu Harus Seluruhnya

عَنْ عَبْدِ اللّه بْنِ قَالَ؛ إِنَّ رَسُوْلَ اللّهِ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَ أَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى فَقَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ –رواه الجماعة، المنتقى؛ 1 : 95-
Ø  Hadits dari Abdullah bin Zaid, r.a, ia berkata : “Bahwasannya Rsulullah SAW mengusap kepalanya dengan tangan, maka Nabi menarik kedua tangannya ke belakang dan mengembalikannya lagi, ia memulai dengan bagian depan kepalanya, lalu ia menarik kedua tangannya sampai tengkuknya. Kemudian, ia mengembalikannya lagi pada tempat semula”. (H.R. Jama’ah’ al-Muntaqa, 1 : 95)

Ø  Saya (Ishak bin Isa) bertanya kepada Imam Malik mengenai seseorang laki-laki yang mengusap kepala dalam berwudhu: “Apakah cukup mengusap sebagiannya saja?”.Maka Imam Malik menjawab: “Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yahya dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mengusap dalam berwudhu mulai dari ubun-ubunnya sampai tengkuknya, lalu Rasulullah mengembalikan kedua tangannya ke ubun-ubunnya, maka ini berarti Nabi Muhammad SAW mengusap kepala seluruhnya”. (Fathu al-Bari, 1 : 251)

Ø  Telah mengabarkan kepada kami, Malik bin Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya, bahwa ia berkata: “Saya bertanya kepada Abdullah bin Zaid al-Anshari: “Apakah engkau bisa memperlihatkan kepadaku, bagaimana cara Rasulullah berwudhu?”. Maka Abdullah bin Zaid berkata: “Ya!, kemudian ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya sampai dengan tengkuknya, lalu ia mengembalikannya ke tempat dimana ia memulai, kemudian ia mencuci kedua kakinya”.(al-Um, 1: 23)

Ø  Imam Syafi’i,berkata : “Pendapat yang terpilih adalah, hendaklah seseorang mengambil air dengan kedua tangannya, lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya ke belakang lalu menariknya kembali ke depan, ia memulai dari bagian depan kepalanya, kemudian ia menunjukannya sampai ke tengkuk, lalu mengembalikannya lagi sehingga sampai pada tempat dimana ia memulai. Demikan cara Nabi mengusap kepala”. (al-Um, 1 : 23)

Ø  Berkata Ibnu Qayyim: “Dan tidak sah bahwa Rasulullah membatasi mengusap sebagian kepalanya, tetapi Nabi jika mengusap ubun-ubunnya ia menyempurnakan sampai dengan sorbannya, dan terkadang Nabi mengusap kepalanya, dan terkadang mengusap sorbannya, dan terkadang pula ubun-ubunnya beserta dengan sorbannya”. (Zadu al-Ma’ad, 1 : 49)

Kesimpulan Pendapat yang Ketiga

Keterangan tersebut di atas menunjukan cara Nabi menyapu kepalanya. Hadits tersebt dengan tegas menyatakan Nabi menyapu kepalanya itu SELURUHNYA bukan sebagiannya, hanya jika kebetulan memakai sorban, Nabi tidak membuka sorbannya tetapi Nabi menyapu bagian depan kepalanya, kemudian sorbannya.

COMMENTS

Nama

Adzan Agama Shalat Thaharah Wudhu
false
ltr
item
Bahtsul Masaail | بَحْثُ الْمَسَائِلُ: Cara Mengusap Kepala dalam Wudhu, Perbedaan Pendapat Ulama Beserta Dalil-dalilnya
Cara Mengusap Kepala dalam Wudhu, Perbedaan Pendapat Ulama Beserta Dalil-dalilnya
Bahtsul Masaail | بَحْثُ الْمَسَائِلُ
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/2016/05/cara-dan-dalil-mengusap-kepala-dalam-wudhu.html
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/2016/05/cara-dan-dalil-mengusap-kepala-dalam-wudhu.html
true
1716227218462289838
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy