Ada tiga pendapat ulama tentang mengusap kepala dalam berwudhu; Pertama : ada yang berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian sa...
Ada tiga pendapat ulama
tentang mengusap kepala dalam berwudhu; Pertama: ada yang
berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian saja meskipun hanya
selembar rambut yang ada di atas kepala. Kedua: berpendapat bahwa
mengusap kepala itu minimalnya bisa seperempat kepala. Ketiga: berpendapat
bahwa mengusap kepala itu harus seluruhnya.
ALASAN PENDAPAT YANG PERTAMA
Sebagian ulama menyatakan
bahwa mengusap kepala dalam wudhu itu cukup dengan sebagian rambut kepalanya,
sekalipun hanya selembar rambut. Inilah madzhab Imam Syafi’i dan para
pengikutnya.
Imam Syafi’i berkata; Allah
SWT telah berfirman: “WAMSAHU BIRUUSIKUM...”. dari ayat ini dapat difahami
bahwa orang yang mengusap sebagian kepalanya, maka dia sudah di anggap mengusap
kepalanya , dan ayat ini tidak mengandung pengertian lain dan ini merupakan
makna ayat yang paling jelas. (al-Um, 1 : 22)
Imam Syafi’i berkata: “Jika
seorang laki-laki mengusap bagian kepala mana saja yang ia mau, andai ia tidak
berambut sekalipun atau rambut bagian mana saja yang ia mau (usap) dengan satu
jari, atau sebagian jemarinya, atau dengan telapak tangan atau ia menyuruh
orang lain untuk mengusap, hal itu sudah di pandang cukup, begit juga jika ia
mengusap dua sulah atau salah satunya, atau sebagiannya, itupun cukup, sebab
semua itu termasuk bagian kepalanya”. (al-Um, 1 : 22)
Keterangan Beberapa Hadits/dalil
عَنِ
الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ
تَوَضَّاءَ فَمَسَحَ بِنَا صِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَ الْخُفَّيْنِ – متفق
عليه، المنتقى؛ 101-
- Hadits
dari Mughirah bin Syu’bah r.a., ia berkata: “Sesungguhnya Nabi SAW
berwudhu, kemudian ia mengusap ubun-ubunnya, sorbannya dan sepatunya.
(H.R. Bukhari Muslim; al-Muntaqa: 101)
- Telah
mengabarkan kepada kami, Muslim dari Juraij, dari ‘Atha bahwasannya
Rasulullah SAW berwudhu, kemudian dia menyingkapkan sorbannya dari
kepalanya, dan ia mengusap bagian depan kepalanya atau ia (‘Atha) berkata;
mengusap ubun-ubunnya dengan air. (al-Um 1 : 22)
- Telah mengabarkan kepada kami
Ibrahim bin Muhammad dari Ali bin Yahya dari Ibnu Sirin dari Mughirah bin
Syu’bah bahwasannya Rasulullah SAW mengusap ubun-ubun atau ia (Mughirah)
berkata: “Beliau mengusap) bagian depan kepalanya dengan air”. (Syafi’i,
al-Um, 1 : 22)
- Berdasarkan
hadits Anas riwayat Abu Daud, ia berkata: “Saya melihat Rasulullah SAW
berwudhu, sedangkan ia memakai sorban qathriyah, maka Nabi memasukkan
tangannya ke bawah sorbanya, kemudian mengusap bagian depan kepalanya, dan
ia tidak melepaskan sorbannya”. (al-Manar)
- Mereka
berkata bahwa huru “BA” dalam firman Allah: “WAMSAHU BIRUUSIKUM...” adalah
untuk menyatakan/menunjukan sebagian(li al-Tab’idl). (al-Manar, 6 :
226)
Kesimpulan Pendapat yang
Pertama
Demikianlah alasan-alasan
pendapat yang pertama dan jika di simpulkan alasan mereka itu adalah:
Ø
Perintah menyapu/mengusap kepala dalam Al-quran tidak
menunjukan harus seluruhnya
Ø
Ada beberapa hadits yang menyatakan dengan jelas bahwa Nabi
tidak menyapu kepala sluruhnya tetapi hanya bagian depannya saja.
Ø
“BA” dalam ayat “WAMSAHUU BIRUUSIKUM...” mereka mengartikan
Li at-Tab’idl (menunjukan sebagian), berarti tidak menunjukan harus
seluruhnya.
ALASAN PENDAPAT YANG KEDUA
Imam Abu Hanifah berkata: “
Wajib mengusap seperempat kepala”. Dan pengikut Hanafiyah –dalam hal ini- mengemukakkan
alasan pendapat Imam mereka bahwa mengusap itu –tentunya- dilakukan dengan
tangan, dan pada dasarnya cukup dengan seperempat kepala (selebar telapak
tangan), maka haruslah ini di jadikan ukuran ketentuan minimal. (al-Manar)
ALASAN PENDAPAT KETIGA
Diantara mereka ada yang
berpendapat wajib mengusap kepala seluruhnya, dan tindak menganggap cukup
apabila mengusapnya hanya sebagian saja. Alasan ini merupakan pendapat
kebanyakan ahlul-Bait, begitu pula Imam Malik dan al-Muzany, berikut ini
alasan/dalil pendapat ketiga ini:
a.
Sesungguhnya lafadz dalam ayat tersebut masih mujmal,
karena bisa jadi yang di maksud dari ayat ini mengusap seluruhnya atas dasar
“BA” dalam ayat ini adalah “BA” zaidah (tambahan) atau mungkin yang di
maksud ayat itu adalah mengusap sebagiannya dengan alasan bahwa “BA” dalam ayat
tersebut tab’idhiyyah (menunjukkan sebagiannya). Maka jelaslah dengan
adanya . fi’liyah Nabi bahwa yang di maksud dari ayat ini adalah
mengusap seluruhnya. (Fathul al-bari, 1 : 290)
Di ungkapkan
bahwa makna “BA” itu adalah lil Qalbi (menukar), yang kira-kira berarti:
“Maka usaplah dengan air, kepala-kepalamu”. Hal ini disebabkan mencuci itu
menuntun adanya Magsulan bihi (air), sementara al-Mashu secara
bahasa tidak menuntut adanya Masmuhan bihi (bahan untuk mengusap). Andai
seseoang berkata: “Usaplah kepala-kepala kamu, tentu cukup mengusap dengan
tangan tanpa air. (Subulu as-Salam, 1 : 43)
b.
Adapun hadits riwayat Syafi’i dari ‘Atha adalah Mursal,
tidak bisa di jadikan hujjah (alasan), sebab ‘Atha adalah seorang Thabi’in,
bukan seorang sahabat Nabi. Dan Imam Syafi’i tidak berhujjah dengan hadits
mursal dan demikian juga dengan jumhur (mayoritas) pakar hadits.
c. Adapun hadits Anas itu tidak dapat di jadikan hujjah,
karena Abu Ma’qil yang meriwayatkannya dari Anas adalah majhul (tidak
dikenal). Menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqolani , di salam sanad hadits itu
perlu di tinjau kembali.
Andaikata hadits
itu dinilai shahih, maka maksud Anas: “Sesungguhnya Nabi SAW tidak
mengurai/membuka sorbannya, kemudian beliau mengusap seluruh rambutnya”. –dalam
hal ini- ia (Anas) tidak menutup kemungkinan (menafikan) menyapu sorban kseluruhannya.
Maka diamnya Anas tidak berarti menafikan mengusap seluruh kepalanya.
(al-Manar)
d.
Demikian juga hadits Mughirah yang kedua, tidak berarti
tidak menyapu seluruh kepalanya, sebab dalam hadits Mughirah yang pertama telah
di tegaskanmenyapu seluruh kepalanya.
e.
Menurut mereka, “BA” dalam WAMSAHUU BIRUUSIKUM...” memberi
arti Li at-Tab’idh (sebagian). Maka cukup mengusap sebagian kepala saja.
Menurut pendapat
kami (penulis), jika sekiranya “BA” dalam ayat tersebut untuk Li at-Tab’idh
(sebagian), maka bagaimana halnya dengan “BA” dalam firman Allah tentang
tayamum; FAMSAHUU BIWUJUHIKUM...” apakah dalam tayamun juga cukup dengan
mengusap sebagian wajah saja?
Hadits/Dalil Tentang
Mengusap Kepala Dalam Wudhu Harus Seluruhnya
عَنْ
عَبْدِ اللّه بْنِ قَالَ؛ إِنَّ رَسُوْلَ اللّهِ ﷺ
مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَ أَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ
ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى فَقَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ
مِنْهُ –رواه الجماعة، المنتقى؛ 1 : 95-
Ø
Hadits dari Abdullah bin Zaid, r.a, ia berkata : “Bahwasannya
Rsulullah SAW mengusap kepalanya dengan tangan, maka Nabi menarik kedua
tangannya ke belakang dan mengembalikannya lagi, ia memulai dengan bagian depan
kepalanya, lalu ia menarik kedua tangannya sampai tengkuknya. Kemudian, ia
mengembalikannya lagi pada tempat semula”. (H.R. Jama’ah’ al-Muntaqa, 1 : 95)
Ø Saya (Ishak
bin Isa) bertanya kepada Imam Malik mengenai seseorang laki-laki yang mengusap
kepala dalam berwudhu: “Apakah cukup mengusap sebagiannya saja?”.Maka Imam
Malik menjawab: “Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yahya dari ayahnya,
dari Abdullah bin Zaid, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mengusap dalam berwudhu
mulai dari ubun-ubunnya sampai tengkuknya, lalu Rasulullah mengembalikan kedua
tangannya ke ubun-ubunnya, maka ini berarti Nabi Muhammad SAW mengusap kepala
seluruhnya”. (Fathu al-Bari, 1 : 251)
Ø Telah mengabarkan
kepada kami, Malik bin Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya, bahwa ia berkata: “Saya
bertanya kepada Abdullah bin Zaid al-Anshari: “Apakah engkau bisa
memperlihatkan kepadaku, bagaimana cara Rasulullah berwudhu?”. Maka Abdullah
bin Zaid berkata: “Ya!, kemudian ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya sampai
dengan tengkuknya, lalu ia mengembalikannya ke tempat dimana ia memulai,
kemudian ia mencuci kedua kakinya”.(al-Um, 1: 23)
Ø Imam Syafi’i,berkata
: “Pendapat yang terpilih adalah, hendaklah seseorang mengambil air dengan
kedua tangannya, lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya ke belakang
lalu menariknya kembali ke depan, ia memulai dari bagian depan kepalanya, kemudian
ia menunjukannya sampai ke tengkuk, lalu mengembalikannya lagi sehingga sampai
pada tempat dimana ia memulai. Demikan cara Nabi mengusap kepala”. (al-Um,
1 : 23)
Ø Berkata
Ibnu Qayyim: “Dan tidak sah bahwa Rasulullah membatasi mengusap sebagian
kepalanya, tetapi Nabi jika mengusap ubun-ubunnya ia menyempurnakan sampai
dengan sorbannya, dan terkadang Nabi mengusap kepalanya, dan terkadang mengusap
sorbannya, dan terkadang pula ubun-ubunnya beserta dengan sorbannya”. (Zadu
al-Ma’ad, 1 : 49)
Kesimpulan Pendapat yang
Ketiga
Keterangan tersebut di atas
menunjukan cara Nabi menyapu kepalanya. Hadits tersebt dengan tegas menyatakan Nabi
menyapu kepalanya itu SELURUHNYA bukan sebagiannya, hanya jika kebetulan
memakai sorban, Nabi tidak membuka sorbannya tetapi Nabi menyapu bagian depan kepalanya,
kemudian sorbannya.