Di dalam duduk tasyahud , disamping memnaca doa tasyahud juga diperintahkan membaca shalawat kepada Nabi SAW dan keluarganya, baik di dalam...
Di dalam duduk tasyahud, disamping memnaca doa tasyahud juga diperintahkan membaca shalawat kepada Nabi SAW dan keluarganya, baik di dalam duduk tasyahud awal ataupun tasyahud akhir.
عَنْ أَبِيْ مَسْعُودٍ الاَنْصَارِى قَالَ : أَتَانَا رَسُولُ اللّهِ وَ نَحْنُ فِى مَجْلِسِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ ، فَقَالَ لَهُ بَشِيْرُ بْنِ سَعْدٍ ، اَمَرَنَا اللّهُ تَعالى أَنْ نُصَلِّى عَلَيْكَ ، يَا رَسُولَ اللّهِ فَكَيْفَ نُصَلِّى عَلَيْكَ ؟ قَالَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللّهِ حَتَّى تَمَنَّيْنَا أَنَّهُ لَمْ يَسْئَلْهُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللّهِ فَقُولُوا : اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَىى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ، وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلٍ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَ السَّلاَمُ كَمَا قَدْ عَلِمْتُمْ . – رواه مسلم، 1 : 173
Dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata: “Telah datang Rasulullah kepada kami, sedang kami berada dalam majlis Sa’ad bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata kepadanya: “Ya Rasulullah! Allah telah memerintahkan kepada kami untuk membaca shalawat kepada kami, maka bagaimana kami mesti membaca shalawat kepadamu?” Ia (rawi) berkata: “Maka Rasulullah diam sehingga kami mengira bahwa ia tidak akan bertanya lagi kepadanya, kemudian Rasulullah menjawab; ucapkanlah olehmu: (Ya Allah! Berilah rahmat atas Muhammad & atas keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi rahmat kepada keluarga Ibrahim, dan berkahilah Muhammad & keluarganya sebagaimana Engkau telah berkahi Ibrahim di seluruh alam. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung). Adapun mengucapkan salam sebagaimana yang teah engkau ketahui”. (H.R. Muslim 1: 173)
Batasa Membaca Shalawat Atas Nabi SAW
1. Adapun pernyataan Imam Nawawi dan yang lainnya, bahwa telah ijma’ para ulama tentang sunnahnya membaca shalawat kepada keluarga Nabi. Pernyataan tersebut tidak bisa diterima bahkan kami nyatakan bahwa membaca shalawat atas Nabi itu tidak sempurna & seseorang tidak dianggap melaksanakan perintah sehingga ia mengamalkan lafadz shalawat dari Nabi yang didalamnya disebut keluarga, karena seorang sahabat telah bertanya: “Bagaimana kami mestinya membaca shalawat atasmu? Lalu Nabi menjawab langsung dengan cara-cara membaca shalawat atasnya & atas keluarganya.
Maka barangsiapa yang tidak membaca shalawat atas keluarganya, berarti tidak membaca shalawat dengan cara yang diperintahkan oleh Nabi SAW. Atau sama dengan tidak melaksanakan perintah & berarti ia tidak membaca shalawat kepada Nabi. Demikian pula lanjutan hadits yang sabdanya: KAMA SHALLAITA..., itu juga wajib. Maka barangsiapa yang membeda-bedakan bacaan shalawat ini, dengan menyatakan wajib SEBAGIAN saja dan menganggap sunat sebagiannya lagi, maka hal itu tidak ada dalilnya”. (Subulu as-Salam, 1: 193)
2. Seperti halnya pendapat yang menyatakan makruhnya membaca shalawat lebih dari lafadz; ALLAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD, hal itu tidak ada dasarnya dalam hadits dan itu tidak ada keterangan yang kuat. Bahkan kami menganggap orang yang mengerjaka seperti itu sama dengan tidak melaksanakan perintah Nabi seperti yang telah di sebutkan dia atas. Ucapkanlah; ALLAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD..., yang artinya: (Ya Allah! Berilah rahmat atas Muhammad dan keluarga Muhammad). (Shifatu Shalat al-Nabi, hal : 46)
عَنِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الاَوَّلَيَيْنِ كَأَنَّهُ عَلَى الرَّضْفِ. – رواه احمد و اصحاب السنن
3. Dari Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata: “Adalah Nabi SAW apabila duduk pada 2 rakaat yang pertama seolah-olah ada diatas bara api (menunjukkan singkatnya duduk). (H.R. Ahmad dan Ashhab al-Sunan).
عَنْ أَبِيْ مَسْعُودٍ الاَنْصَارِى قَالَ : أَتَانَا رَسُولُ اللّهِ وَ نَحْنُ فِى مَجْلِسِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ ، فَقَالَ لَهُ بَشِيْرُ بْنِ سَعْدٍ ، اَمَرَنَا اللّهُ تَعالى أَنْ نُصَلِّى عَلَيْكَ ، يَا رَسُولَ اللّهِ فَكَيْفَ نُصَلِّى عَلَيْكَ ؟ قَالَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللّهِ حَتَّى تَمَنَّيْنَا أَنَّهُ لَمْ يَسْئَلْهُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللّهِ فَقُولُوا : اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَىى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ، وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلٍ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَ السَّلاَمُ كَمَا قَدْ عَلِمْتُمْ . – رواه مسلم، 1 : 173
Dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata: “Telah datang Rasulullah kepada kami, sedang kami berada dalam majlis Sa’ad bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata kepadanya: “Ya Rasulullah! Allah telah memerintahkan kepada kami untuk membaca shalawat kepada kami, maka bagaimana kami mesti membaca shalawat kepadamu?” Ia (rawi) berkata: “Maka Rasulullah diam sehingga kami mengira bahwa ia tidak akan bertanya lagi kepadanya, kemudian Rasulullah menjawab; ucapkanlah olehmu: (Ya Allah! Berilah rahmat atas Muhammad & atas keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi rahmat kepada keluarga Ibrahim, dan berkahilah Muhammad & keluarganya sebagaimana Engkau telah berkahi Ibrahim di seluruh alam. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung). Adapun mengucapkan salam sebagaimana yang teah engkau ketahui”. (H.R. Muslim 1: 173)
Batasa Membaca Shalawat Atas Nabi SAW
1. Adapun pernyataan Imam Nawawi dan yang lainnya, bahwa telah ijma’ para ulama tentang sunnahnya membaca shalawat kepada keluarga Nabi. Pernyataan tersebut tidak bisa diterima bahkan kami nyatakan bahwa membaca shalawat atas Nabi itu tidak sempurna & seseorang tidak dianggap melaksanakan perintah sehingga ia mengamalkan lafadz shalawat dari Nabi yang didalamnya disebut keluarga, karena seorang sahabat telah bertanya: “Bagaimana kami mestinya membaca shalawat atasmu? Lalu Nabi menjawab langsung dengan cara-cara membaca shalawat atasnya & atas keluarganya.
Maka barangsiapa yang tidak membaca shalawat atas keluarganya, berarti tidak membaca shalawat dengan cara yang diperintahkan oleh Nabi SAW. Atau sama dengan tidak melaksanakan perintah & berarti ia tidak membaca shalawat kepada Nabi. Demikian pula lanjutan hadits yang sabdanya: KAMA SHALLAITA..., itu juga wajib. Maka barangsiapa yang membeda-bedakan bacaan shalawat ini, dengan menyatakan wajib SEBAGIAN saja dan menganggap sunat sebagiannya lagi, maka hal itu tidak ada dalilnya”. (Subulu as-Salam, 1: 193)
2. Seperti halnya pendapat yang menyatakan makruhnya membaca shalawat lebih dari lafadz; ALLAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD, hal itu tidak ada dasarnya dalam hadits dan itu tidak ada keterangan yang kuat. Bahkan kami menganggap orang yang mengerjaka seperti itu sama dengan tidak melaksanakan perintah Nabi seperti yang telah di sebutkan dia atas. Ucapkanlah; ALLAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD..., yang artinya: (Ya Allah! Berilah rahmat atas Muhammad dan keluarga Muhammad). (Shifatu Shalat al-Nabi, hal : 46)
عَنِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الاَوَّلَيَيْنِ كَأَنَّهُ عَلَى الرَّضْفِ. – رواه احمد و اصحاب السنن
3. Dari Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata: “Adalah Nabi SAW apabila duduk pada 2 rakaat yang pertama seolah-olah ada diatas bara api (menunjukkan singkatnya duduk). (H.R. Ahmad dan Ashhab al-Sunan).
Menurut Imam Tirmidzi, hadits ini Hasan, hanya saja Ubaidah tidak mendengar langsung dari ayahnya (Berati terputus). (Fiqh Sunnah, 1 : 172)
KESIMPULAN:
Dari keterangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
- Membaca shalawat itu wajib, baik dalam duduk tasyahud awal ataupun tasyahud akhir.
- Batasan membaca shalawat baik dalam tasyahud awal ataupun tasyahud akhir adalah sama, yaitu sampai INNAKA HAMIIDUN MAJIID karena tidak ada dalil yang membedakan diantara keduanya.
- Hadits yang menyatakan bahwa Nabi hanya duduk sebetar saja dalam tasyahud awal adalah dhaif!