Bolehkah Menggunakan Air Musta’mal? Berikut Dalil dan Penjelasannya

A.         Sebagian ulama berpendapat bahwa air musta’mal itu pada hakikanya bersih, tapi tidak membersihkan. Adapaun dasar/dalilnya adala...

Pengertian Bid'ah
Hukuman Bagi Pelaku Bid’ah
Bid’ah Hasanah, Adakah Dalam Islam?

A.        Sebagian ulama berpendapat bahwa air musta’mal itu pada hakikanya bersih, tapi tidak membersihkan. Adapaun dasar/dalilnya adalah sebagai berikut:

وَ عَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيِّ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللّهِ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوِ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيْعًا. – رواه أبوا داود-
Hadits dari seorang laki-laki sahabat Nabi SAW, ia berkata: bahwa Rasulullah SAW melarang seorang perempuan mandi (menggunakan air) bekas seorang laki-laki atau laki-laki memakai air bekas perempuan, dan hendaknya masing-masing keduanya saling menyiduk. (H.R. Abu Daud)

B.     Sebagian ulama lain berpendapat bahwa air musta’mal itu tetap membersihkan, berdasarkan beberapa dalil berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ –رواه مسلم-
-          Hadits dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air bekas Maemunah r.a. (H.R. Muslim)

وَ لأَصْحَبِ السُّنَنِ ؛ إِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ فِيْ جَفْنَةٍ فَجَاء يَغْتَسِلُ مِنْهَا فَقَالَتْ ؛ إِنِّيْ كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ : إِنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ. وصححه التّرمذى وابن خزيمه.
-          Menurut Ashhabu al-Sunan: “Sebagian istri Nabi mandi dalam sebuah bak, kemudian datang Nabi untuk mandi dari wadah itu, maka berkatalah istri Nabi: “Sesungguhnya aku dala keadaan junub”. Nabi menjawab: “Sesungguhnya air itu tidak junub”. (hadits ini di nilai shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Huzamah).

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَ رَسُولُ اللّهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وً نَحْنُ جُنُبَانِ –رواه أبوا داود-
-          Hadits dari Siti Aisyah r.a. ia berkata,: “Saya mandi bersama Rasulullah dari satu bejana, sedang kami dalam keadaan junub”. (H.R. Abu Daud)

Dan ketaulilah bahwa bersucinya seorang laki-laki dengan bekas mandi perempuan, begitu juga sebaliknya, ada beberapa pendapat, antara lain:

مِنْهَا : جَوَازُ التَّطْهِيْرِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الرَّجُلِ وَ الْمَرْأَةِ بِفَضْلِ الْآخَرِ، لَكِنِ الْمُخْتَارُ فِيْ ذَلِكَ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ أَهْلُ الْمَذْهَبِ الْلأَوَّلِ لِمَا ثَبَتَ فِي الْأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ يَطْهِيْرُهُ مَعَ أَزْوَاجِهِ وَ كُلُّ مِنْهُمَا يَسْتَعْمِلُ فَضْلَ صَاحِيْهِ. وَ قَدْ ثَبَتَ أَنَّهُ إِغْتَسَلَ بِفَضْلِ بَعْضِ أَزْوَاجِهِ . –عون المعبود؛ 1 : 151-
Boleh nya mandi untuk masing-masing laki-laki dan perempuan bekas yang lain. Namun yang terbaik (terpilih) dalam hal ini adalah madzhab yang pertama, karena berdasarkan hadits-hadits shahih yang menyatakan bersucinya Nabi bersama istrinya, dimana masing-masing dari keduanya menggunakan air bekas yang lainnya, dan telah tetap pula bahwa Nabi pernah mandi dengar air bekas istrinya. (‘Aunu al-Ma’buud, 1 : 151)

Dan sanad hadits Siti Aisyah r.a. tentang bolehnya mandi dengan air bekas, lebih kuat daripada sanad khabar nahyi yang berisi larangan menggunakan air bekas.

Al-hafidz dalam Fathu al-Bari nya menarik hadits larangan tersebut kepada Makruh Tanzih sebagai upaya Tharqatu al-Jam’i (menggabung beberapa dalil).

KESIMPULAN

Dari keterangan tersebut d atas dapat di simpulkan bahwa pendapat para ulama yang menetapkan adanya air musta’mal itu tidak kuat, mengingat;

a.      #  Nabi sendiri pernah mandi dengan air bekas mandi istrinya
b.      # Hadits yang menyatakan bahwa Nabi bersuci dengan air bekas istrinya lebih kuat daripada hadits yang melarang (kalau mau menggunakan Thariqah at-Tarjih)
c.       # Jika mau di gabung antara dua hadits tersebut, Thariqah al-Jam’i, maka hukumnya adalah makruh sebagaimana pilihan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Barri

Di bawah ini juga, ada beberapa hadits yang dengan tegas menyatakan TIDAK ADA nya air musta’mal.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَقَامَ مَنْ كَانَ قَرِيْبَ الدَّارِ إِلَى أَهْلِهِ وَبَقِيَ قَوْمٌ، فَأُتِيَ رَسُولُ اللّه بِمِحْضَبٍ مِنْ حِجَارَةِ فِيْهِ مَاءٌ فَصَغُرَ الْمِحْضَبُ أَنْ يُبْسَطَ فِيْهِ كَفَّهُ فَتَوَضَّاءَ الْقَوْمُ كُلُّهُمْ، قُلْنَا : كَمْ كُنْتُمْ ؟ قَالَ : ثَمَانِيْنَ وَ زِيَادَةً. –رواه البخاري-
-          Hadits dari Anas r.a, ia berkata: “Tatkala tiba waktu shalat maka oarang yang dekat pergi menemui keluarganya, sedang yang lainnya tetap tidak pergi, maka Nabi di beri wadah yang terbuat dari batu yang di dalamnya terdapat air. Bejana itu teramat kecil untuk membentangkan telapak tangannya, maka kaum itu berwudhu semuanya (dari bejana itu), Kami bertanya: Berapa jumlah kalian? Ia menjawab: “delapan puluh orang lebih”. (H.R. Bukhari)

عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِى حَسَنٍ سَاءَلَ عَبْدَ اللّهِ ابْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّاءَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ فَاءَكْفَاءَ عَلَى يَدِهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَثَلَاثَ غُرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ... –رواه البخارى، فتح البارى؛ 1 : 274-
-          Hadits dari Amr dari ayahnya, ia berkata: “Aku menyaksikan Amr bin Abi Hasan bertanya kepada Abdillah bin Zaid tentang wudhu nya Rasulullah SAW, kemudian ia meminta air, lalu ia berwudhu untuk mengajar mereka seperti wudhunya Nabi SAW. Ia menciduk dengan tangannya, lalu ia mencuci tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia masukkan tangannya pada bejana itu, kemudian ia berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak cidukan kemudian ia masukan tangannya (ke bejana) lalu mencuci wajahnya tiga kali, lalu mencuci tangannya sebanyak tiga kali sampai kedua sikutnya”. (H.R. Bukhari; Fathu al-Bari; 1 : 274)

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ يَقُولُ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللّهِ بِاالهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوْءٍ فَتَوَضَّاءَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُوْنَ مِنْ فَضْلِ وُضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ فَصَلَّى النَّبِيُّ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنْزَةٌ –رواه البخارى-
-          Adam telah menceritakan kepada kami, ia berkata; Syu’bah telah menceritakan kepada kami, ia berkata bahwa al-Hakim telah mengatakan kepada kami. Saya mendengar Abu Juhaifah berkata: “Rasulullah SAW keluar di tengah hari menuju kami, kemudian ia di beri air untuk wudhu, lalu ia berwudhu, maka manusia (sahabat nabi) mengambil bekas air wudhu Nabi dan mereka mandi dengan air bekas Nabi, kemudian Nabi shalat dzuhur dua rakaat, ashar dua rakaat dan di depannya terdapat tombak kecil (tanda batas shalat). (H.R. Bukhari)

Pada hadits dia atas terdapat dilalah (alasan) yang jelas atas kesucian air musta’mal (fathu al-Bari; 1 : 295)

KESIMPULAN

Hadits-hadits tersebut diatas jelas menunjukan tidak adanya air musta’mal atau dengan kata lain, air musta’mal pun tetap suci dan mensucikan.


Nama

Adzan Agama Shalat Thaharah Wudhu
false
ltr
item
Bahtsul Masaail | بَحْثُ الْمَسَائِلُ: Bolehkah Menggunakan Air Musta’mal? Berikut Dalil dan Penjelasannya
Bolehkah Menggunakan Air Musta’mal? Berikut Dalil dan Penjelasannya
Bahtsul Masaail | بَحْثُ الْمَسَائِلُ
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/2016/05/hukum-air-mustamal.html
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/
http://bahtsulmasaail.blogspot.com/2016/05/hukum-air-mustamal.html
true
1716227218462289838
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy