Setidaknya, ada dua pendapat tentang perbedaan pendapat dalam hal jumlah mengusap kepala ketika berwudhu . Ada yang berpendapat cukup 1 ka...
Setidaknya, ada dua pendapat tentang
perbedaan pendapat dalam hal jumlah mengusap kepala ketika berwudhu. Ada yang
berpendapat cukup 1 kali, pendapat lain mengatakan harus sampai 3 kali. Berikut
ini adalah alasan/dalil dari kedua pendapat tersebut, beserta dalil mana yang
statusnya lebih kuat/shahih.
قَالَ الشَّافِعِيُ : وَ أُحِبُّ لَوْ مَيسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا وَ وَاحِدَةً تُجْزِئُهُ – الام، 1: 22-
- Imam Syafi’i
berkata: “dan aku menyukai jika seseorang mengusap kepalanya tiga kali dan
kalaupun satu kali, itupun sudah cukup”.
حَدَّثَنِى
حَمْرَانُ قَالَ : رَأَيْتُ عُثْمَانَ ابْنَ عَفَّانِ تَوَضَّاءً...وَ قَالَ
فِيْهِ وَ مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللّهِ ﷺ
تَوَضَّاءً هَكَذَا – رواه ابوا داود :
1:24-
- Telah menceritakan
kepadaku Humran, ia berkata : “saya melihat Utsman bin Affan berwudhu dan
ia berkata di dalam hadits itu”... dan ia (Utsman) mengusap kepalanya tiga
kali, lalu ia berkata : “Saya melihat Rasulullah berwudhu seperti ini”.
(H.R. Abu Daud, 1:24)
عَنْ شَقِيْقِ بْنِ
سَلَمَةَ قَالَ : رَأَيْتُ عُثْمَانً بْنَ عَفَّانٍ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا
ثَلَاثًا وَ مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًأ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللّهِ ﷺ فَعَلَ هَذَا –
رواه أبوا داودا ، 1 : 25-
- Hadits Syaqiq bin Salamah, ia berkata: “Saya meliat Utsman bin Affan mencuci sikutnya tiga kali, tiga kali, kemudian ia menyapu kedua sikutnya tiga kali, kemudian ia menyapu kepalanya tiga kali, kemudian Utsman berkata : “Saya mellihat Rasulullah SAW melakukan seperti ini”. (H.R. Abu Daud, 1 : 25)
KETERANGAN / JAWABAN
قَالَ أَبُوا
دَاوُدَ : أَحَاديْثُ عُثْمَانَ الصِّحَّاحُ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى مَسْحِ
الرَّأْسِ أَنَّهُ مَرَّةً فَإِنَّهُمْ ذَكَرُوْ الْوُضُواءَ ثَلَاثًا وَ قَالُوْا
فِيْهَا وَ مَسَحَ رَأْسَهُ وَلَمْ يَذْكُرُوْا عَدَدًا كَمَا ذَكَرُوْا فِيْ
غَيْرِهِ – رواه أبوا داود، 1 : 24-
- Berkata
Abu Daud : “Hadits-hadits Utsan yang shahih seluruhnya menunjukkan,
mengusap kepala 1 kali, sebab mereka menunjukkan anggota wudhu 3 kali,
kemudian dalam hadits itu pula mereka menyatakan : “Dan ia mengusap kepalanya
tanpa menyebut bilangan dalam mencuci anggota yang lainnya”. (H.R Abu Daud
1 : 24)
- Al-Mundziri
berkata: “di dalam sanadnya ada yang bernama ‘Amir bin Syaqiq bin Hamzah,
dia seorang perawi yang dhaif”. (Nailul Authar, 1:89)
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِيْ لَيْلَى قَالَ : رَأَيْتُ عَلِيَّا تَوَضَّأَ فَغَسَلَ
وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً ثُمَّ قَالَ
: هَكَذَا تَوَضَّأَ رَسُولَ اللّهِ ﷺ –رواه أبوا داود،
1:26-
- Hadits
dari Abdurrahman bin Ali, ia berkata: “Saya melihat Ali berwudhu, maka ia
mencuci wajahnya 3 kali dan ia mengusap kepalanya 1 kali, kemudian Ali
berkata: “Demikian wudhunya Rasulullah SAW”. (H.R. Abu Daud, 1 : 26)
وَ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللّهِ يَتَوَضّأَ فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ كُلَّهَا
ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ مَسْحَةً وَاحِدَةًا –رواه أحمد
و أبوا داود، نيل الوطار، 1:188-
- Hadits
dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat Rasulullah SAW berwudhu kemudian ia
menyebutkan dalam hadits tersebut semuanya tiga kali, tiga kali dan ia
mengusap kepalanya serta telinganya satu kali usapan”. (H.R. Ahmad dan Abu
Daud, Nailul Authar, 1: 188)
KESIMPULAN
Hadits-hadits yang menyatakan menyapu
kepala tiga kali sperti halnya anggota wudhu lainnya adalah dhaif. Sedangkan
hadits-hadits yang menyatakan menyapu kepala satu kali saja adalah shahih,
dengan cara menyapu kepala dengan telinga sekaligus, tidak di pisah-pisahkan.