Menurut ahli fiqih air di bagi kedalam 2 bagian: Air sedikit, adalah air yang kurang dari dua qulah Air banyak, adalah air ya...
Menurut ahli fiqih air di bagi kedalam 2
bagian:
- Air
sedikit, adalah air yang kurang dari dua qulah
- Air
banyak, adalah air yang minimalnya ada dua qulah
Ukuran air dua
qulah artinya adalah kira-kira sepenuhnya bejana/wadah yang ukuran tinggi, lebar dan
panjangnya ¼ sikut.
Hukum air sedikit (kurang dari dua qulah)
-
Menjadi
MUTANAJIS (air najis), ketika air terkena najis sekalipun tidak merubah warna,
rasa ataupun baunya karena najis tersebut.
-
Menjadi
MUSTA’MAL (air bekas), adalah air yang jika telah digunakan untuk wudhu atau mandi,
yang hukumnya suci tapi tidak mensucikan
Sedangkan air
banyak tidak menjadi MUTANAJIS (air najis), jika air tersebut terkena najis
tetapi tidak merubah rasa, warna dan juga baunya dan juga tidak di anggap
MUSTA’MAL (air bekas) jika telah di gunakan untuk berwudhu ataupun mandi.
Adapun dalilnya,
sebagai berikut:
وَ عَنْ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عُمَرَ
قَالَ، قَالَ رسول اللّه ﷺ : إِذَا كَانَ الْمَأُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ
الْخَبَثَ، وَ فِى لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ – رواه الاربعة و صححه ابن خزيمة والحاكم
وابن حبان ؛ بلوغ المرام ؛ ص : رواه الاربعة و صححه ابن خزيمة والحاكم وابن حبان ؛
بلوغ المرام ؛ ص : 3
1.
Artinya
: hadits dari Abdullah bin Umar, ia berkata; bersabda Rasulullah SAW: “Apabila
air itu ada dua qulah, tidak mengandung kotoran. Dan pada suatu lafadz (tidak
bernajis). (H.R. Imam yang Emapat, di sahkan ibnu khuzaimah, hakim dan ibnu
hibban; Bulughul Al-maram, hal : 3)
KETERANGAN:
Hadits ini
(dinilai) syadz dan mudhtharib (baik dari segi sanad, maupun
matan-nya). Adapun Syadz nya (hadits ini) karena ketidak populerannya,
padahal kebutuhan umat terhadap air sangat besar bila di bandingkan dengan
kebutuhan mereka terhadap bagian zakat. Maka penukilan hadits tentang air dua
qulah harus seperti penukilan tentang najisnya kotoran dan jumlah rokaat dalam
shalat. Dan hadits ini tidak di riwayatkan kecuali dari Ibnu Umar selain
Ubaidillah dan Abdillah. Dimana, para tokoh sahabat Ibnu Umar begitu juga
penduduk Madinah –dimana mereka- sebagai narasumber sunnah ini dan mereka
(tergolong) manusia yang sangat membutuhkan air, mengingat sedikitnya
(terbatas) air pada mereka.
Adapun kecacatan
(illat) pada hadits ini terdapat dalam 3 segi, yaitu:
Pertama: di nilai Mauquf atas Ibnu Umar serta
derajat ke-mauquf-annya d perkuat/didukung oleh al-Mizy dan Ibnu
Taimiyyah serta Baihaqi.
Kedua: Mudhtharib (goncang) sanadnya
Ketiga: Mudhtharib matan-nya. Oleh karena
itu, hadits ini di tinggalkan (di tolak) oleh Ashhabu al-Shihah (seperti
Bukhari dan Muslim) dan hadits tersebut di dhaif-kan oleh Ibnu Abdi
al-Bar, serta ukuran dua qulah itu tidak sah sedikitpun erasal dari Nabi SAW
(Ta’liq Bulughul al-Maram, hal: 3)
3.
Berkata
Ibnu Abdi al-Bar dalam al Tamhid: “Pendapat Imam Syafi’i tentang hadits dua
qulah adalah merupakan pendapat yang keliru/lemah. Jika dilihat dari
segi analisanya serta tidak tsabit (kuat). Jika dilihat dari aspek atsar
(periwayatannya), di sebabkan karen hadits tersebut di perbincangakan oleh
mayoritas pakar ilmu.
Dan ia (Ibnu Abdi
al-Bar) berkata dalam Istidzkar: “Hadits ini ma’lul (cacat), di
tolak oleh Ismail al-Qadhi, serta di perbincangkan”. Berkata al-Thahawi: “Sesungguhnya
sebab tidak di riwayatkannya hadits dua qulah itu, karena ukuran dua qulah
itu sendii tidak tsabit (kuat)”. Nailu al-Authar, 1: 43)
KESIMPULAN
-
Hadits
yang menetapkan adanya batasan air dua qulah itu tidak kuat,baik dari segi
sanad ataupun matan-nya
-
Tidak
ada batasan air dua qullah dari Nabi SAW, yang ada hanyalah batasan dari para
ulama saja, itupun mereka tidak sepakat mengenai batasan atau ukuran air dua
qullah
BEBERAPA DALIL
TENTANG AIR :
قَالَ
اللّه تَعَالى: ... وَ يُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً
لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ... (الانفال: 11)
Allah
SWT berfirman: “... dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk
menyucikan kamu dengan air hujan itu...” (Q.S. Al Anfal : 11)
وَ
عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْجُذْرِيِّ قَال، قَالَ رَسُولُ اللّه ﷺ:
إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لَا
يُنَجِّسُهُ شَيْئٌ – رواالثلاثه و صححه احمد-
Hadits
dari Abu Sa’id al Khudzriy r.a., ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya
air itu mensucikan, tidak d najiskan oleh siapapun”. (H.R. Imam yang tiga dan
disahkan oleh Imam Ahmad)
وَ
الْبَيْهَقِيِّ : اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ أَوْ
طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ . – بُلُوغُ الْمَرام؛ 3)
Dan menurut al-Baihaqi: “Air itu mensucikan terkecuali jika
baunya, rasanya dan warnanya berubah dengan najis yang mengenainya”. (Bulughul
al-Maram, hal : 3)
KETERANGAN
Berdasarkan
keterangan tersebut di atas, maka air itu suci dan mensucikan, sedikit atau
banyak kecuali jika air itu berubah rasa, warna dan baunya karena najis.