عن انس قال, قال رسول الله : اذا كا ن شيء من امر دنياكم فانتم اعلم به, فاذا كان من امر دينكم فالي – رواه احمد - Dari Anas r.a ia be...
عن انس قال, قال رسول الله
: اذا كا ن شيء من امر دنياكم فانتم اعلم به, فاذا كان من امر دينكم فالي – رواه احمد
-
Dari Anas r.a ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila ada suatu urusan duniamu, maka kamu lebih mengetahui. Dan bila ada urusan agamamu, maka kembalikanlah kepadaku". (H.R. Ahmad)
Kandungan hadits di atas menunjukan bahwa apapun yang menyangkut urusan agama hukumnya mutlak harus mengacu kepada Nabi. Sementara itu untuk urusan dunia, bebas terserah kita SELAMA TIDAK DIATUR OLEH AGAMA.
Oleh karena itu, dalam masalah ibadah sudah seharusnya kita merujuk kepada dalil Al-quran dan as-Sunnah bukan merujuk kepada guru, madzhab, tempat, organisasi, akal, perasaan ataupun tradisi.
Karena, definisi ibadah adalah:
"Mendekatkan (diri) kepada Allah SWT, dengan cara mengerjakan segala perintahNYA dan menjauhi segala laranganNYA, serta beramal sesuai dengan kewenangan (izin) syara'"
(Pendapat lain): definisi Ibadah adalah: "Taat kepada Allah dengan (cara) melaksanakan semua perintah Allah melalui ucapan para Rasul".
(Pendapat lain): Ibadah adalah: "Nama/urusan yang mencakup segala bentuk yang di cintai serta di ridhai Allah, baik ucapan maupun perbuatan; yang nyata ataupun tersembunyi". (Fathu al-Majiid: 14)