Pada dasarnya ibadah itu terdiri dari 2 aspek, yaitu: Pertama, NIAT yaitu hanya sematak karena Allah dalam melaksanakannya. Kedua, KAI...
Pada dasarnya ibadah itu terdiri dari 2 aspek, yaitu:
Pertama, NIAT yaitu hanya sematak karena Allah dalam melaksanakannya.
Kedua, KAIFIYAT yaitu cara mengamalkan ibadah tersebut. Apakah sesuai dengan contoh Nabi atau tidak?
Maksudnya adalah, Jika kita beribadah dengan NIAT kita yang SALAH tetapi dengan CARA yang BENAR maka akan tetap SALAH. Begitu juga sebaliknya, jika kita beribadah dengan NIAT yang BENAR teapi dengan CARA yang SALAH, maka akan sama saja SALAH.
Seharusnya, NIAT yang BENAR, IKHLAS karena Allah dan cara mengamalkannya pun BENAR sesuai dengan apa yang di contohkan Nabi Muhammad SAW.
الأصل في العبادة التوقيف والاتباع، وبعبارة اخرى، الاصل في العبادة البطلان حتى يقوم على الامر.
"Prinsip dasar dalam beribadah adalah menangguhkan & mengikuti contoh. Ungkapan lain mengatakan, Prinsip dasar dalam beribadah adalah BATAL, sampai ada dalil yang memerintahkan keberadaannya (ibadah tersebut)."
Dalam urusan ibadah, pada dasarnya HARAM untuk di kerjakan, kecuali ada keterangan dalil yang memerintahkannya. Dengan demikian, dalam urusan ibadah sebaiknya terlebih dahulu mencari dalil yang memerintahkan dan bukan sebaliknya, mencari dalil yang melarangnya.
الاصل في العبادة العفو، وبعبارة اخرى : الاصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم – البيان، ص : 230 -
“Pengertian dasar dalam urusan keduniaan adalah boleh. Dan pada ungkapan lain; asal dalam akad mu’amalah (jual-beli) adalah boleh, kecuali ada dalil/keterangan yang melarangnya". (al-Bayan, hal: 230)
Dalam urusan duniawi, pada dasarnya boleh, dan tidak terlarang, kecuali ada keterangan /dalil yang melarang. Oleh karena itu, dalam urusan duniawi sebaiknya terlebih dahulu mencari dalil yang melarang atau mengharamkan dan bukan mencari dalil yang menghalalkannya.
الاصل في العبادة غير معقول المعنى، وفي العادة معقول المعنى.
“Pada asalnya dalam beribadah itu tidak dapat di fahami oleh akal (sebab-sebabnya), sedangkan dalam adat kebiasaan dapat di fahami akal”
Urusan ibadah itu tidak dapat di mengerti sebab-sebabnya. Contoh: Mengapa shalat dzuhur 4 rokaat, subuh 2 rokaat, dll. Berbeda dengan urusan adat dan kebiasaan yang pada asalnya dapat di mengerti, contoh: mengapa kita lapar? Mengapa kita minum? Dll.
Agama Tidak Bisa Bertitik Tolak Dari Akal
و عن عل، انّه قَال: لو كان الدّين بالرّاءي لكان اسفل الخفّ اولى بالمسح من اعلاه، وقد راءيت رسول الله يسمح ظا هر خفّيه – رواه ابو داود -
Artinya: “Dari Ali r.a, ia berkata: “Kalaulah agama itu berdasarkan akal, pasti mengusap bagian bawah sepatu akan lebih utama daripada (mengusap) bagian atasnya. Tetapi sungguh aku melihat Rasulullah SAW mengusap sepatu bagian atasnya” (H.R. Abu Daud)
Pertama, NIAT yaitu hanya sematak karena Allah dalam melaksanakannya.
Kedua, KAIFIYAT yaitu cara mengamalkan ibadah tersebut. Apakah sesuai dengan contoh Nabi atau tidak?
Maksudnya adalah, Jika kita beribadah dengan NIAT kita yang SALAH tetapi dengan CARA yang BENAR maka akan tetap SALAH. Begitu juga sebaliknya, jika kita beribadah dengan NIAT yang BENAR teapi dengan CARA yang SALAH, maka akan sama saja SALAH.
Seharusnya, NIAT yang BENAR, IKHLAS karena Allah dan cara mengamalkannya pun BENAR sesuai dengan apa yang di contohkan Nabi Muhammad SAW.
الأصل في العبادة التوقيف والاتباع، وبعبارة اخرى، الاصل في العبادة البطلان حتى يقوم على الامر.
"Prinsip dasar dalam beribadah adalah menangguhkan & mengikuti contoh. Ungkapan lain mengatakan, Prinsip dasar dalam beribadah adalah BATAL, sampai ada dalil yang memerintahkan keberadaannya (ibadah tersebut)."
Dalam urusan ibadah, pada dasarnya HARAM untuk di kerjakan, kecuali ada keterangan dalil yang memerintahkannya. Dengan demikian, dalam urusan ibadah sebaiknya terlebih dahulu mencari dalil yang memerintahkan dan bukan sebaliknya, mencari dalil yang melarangnya.
الاصل في العبادة العفو، وبعبارة اخرى : الاصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم – البيان، ص : 230 -
“Pengertian dasar dalam urusan keduniaan adalah boleh. Dan pada ungkapan lain; asal dalam akad mu’amalah (jual-beli) adalah boleh, kecuali ada dalil/keterangan yang melarangnya". (al-Bayan, hal: 230)
Dalam urusan duniawi, pada dasarnya boleh, dan tidak terlarang, kecuali ada keterangan /dalil yang melarang. Oleh karena itu, dalam urusan duniawi sebaiknya terlebih dahulu mencari dalil yang melarang atau mengharamkan dan bukan mencari dalil yang menghalalkannya.
الاصل في العبادة غير معقول المعنى، وفي العادة معقول المعنى.
“Pada asalnya dalam beribadah itu tidak dapat di fahami oleh akal (sebab-sebabnya), sedangkan dalam adat kebiasaan dapat di fahami akal”
Urusan ibadah itu tidak dapat di mengerti sebab-sebabnya. Contoh: Mengapa shalat dzuhur 4 rokaat, subuh 2 rokaat, dll. Berbeda dengan urusan adat dan kebiasaan yang pada asalnya dapat di mengerti, contoh: mengapa kita lapar? Mengapa kita minum? Dll.
Agama Tidak Bisa Bertitik Tolak Dari Akal
و عن عل، انّه قَال: لو كان الدّين بالرّاءي لكان اسفل الخفّ اولى بالمسح من اعلاه، وقد راءيت رسول الله يسمح ظا هر خفّيه – رواه ابو داود -
Artinya: “Dari Ali r.a, ia berkata: “Kalaulah agama itu berdasarkan akal, pasti mengusap bagian bawah sepatu akan lebih utama daripada (mengusap) bagian atasnya. Tetapi sungguh aku melihat Rasulullah SAW mengusap sepatu bagian atasnya” (H.R. Abu Daud)